Faktadata.id, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang resmi menambah alokasi anggaran program Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp1,8 miliar.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat kini mencapai Rp49,2 miliar, dari sebelumnya Rp47,3 miliar.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Sampang terus mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan secara gratis dan maksimal.
Penambahan dana ini dikucurkan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan kepesertaan masyarakat dalam program BPJS Kesehatan hingga akhir tahun anggaran. Seiring meningkatnya kesadaran dan partisipasi warga dalam memanfaatkan layanan kesehatan, kebutuhan dana untuk jaminan kesehatan masyarakat pun turut mengalami penyesuaian.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sampang, Nurul Sarifah menyampaikan, penambahan anggaran sebesar Rp1,8 miliar ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program UHC.
“Dengan adanya tambahan anggaran ini, kami ingin memastikan tidak ada warga Sampang yang terkendala masalah biaya saat membutuhkan penanganan medis. Pelayanan kesehatan gratis tetap berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut mulai dialokasikan pada Mei 2026. Dana sebesar Rp1,8 miliar itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
”Dengan tambahan anggaran tersebut semakin memperkuat pembiayaan layanan kesehatan yang tepat sasaran dari desil 1 sampai desil 4,” ungkapnya.
Hingga Juli 2026, realisasi pembayaran jaminan kesehatan peserta UHC telah mencapai 45,41 persen atau sekitar Rp26,8 miliar dari total anggaran Rp49,2 miliar.
Dengan disuntikkannya dana tambahan ini, Pemkab Sampang berharap fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS dapat terus meningkatkan mutu pelayanan, memangkas waktu tunggu, serta memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh pasien tanpa membeda-bedakan. (frk)









