Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H.B. (42) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Dungkek yang saat ini berdomisili di Desa Pangarangan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram. Satu poket ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya berada di dalam kamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.

Saat diperiksa di lokasi kejadian, H.B. mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal lain sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melakukan gelar perkara, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Mencegah dan memberantas narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Polres Sumenep akan bertindak tegas demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Perkim Sampang Perketat Verifikasi Lapangan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Dukung Sektor Perikanan 2026, Diskan Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Bantuan Kelompok Budidaya
Upaya Disnaker Sampang Lindungi Warga dari Bahaya PMI Ilegal
Warga Tak Perlu Panik, Pemkab Sampang Pastikan Stok Pertalite dan Solar Aman
Bupati Sumenep Sambut Kunjungan Danrem 084/BJ, Perkuat Soliditas Forkopimda dan TNI
Komnas HAM Nilai Latsarmil Tak Relevan untuk Manajer Koperasi yang Sudah Makan Korban Lima Nyawa, Desak Program Dihentikan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu

Senin, 6 Juli 2026 - 10:19 WIB

DLH Perkim Sampang Perketat Verifikasi Lapangan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:11 WIB

Dukung Sektor Perikanan 2026, Diskan Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Bantuan Kelompok Budidaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:32 WIB

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:09 WIB

Berita Terbaru

FAKTADATA

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:32 WIB

FAKTADATA

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:09 WIB