Faktadata.id, Sampang – Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang memperketat proses verifikasi lapangan dalam pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Langkah ini diambil guna memastikan bantuan perbaikan rumah tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Proses verifikasi lapangan dilakukan secara selektif oleh tim DLH Perkim Sampang untuk memeriksa langsung kondisi fisik rumah yang diusulkan oleh pihak kecamatan.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang, Abdul Rokib, mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Sampang kembali menggulirkan program perbaikan rumah tidak layak huni tahun ini.
“Pada tahun ini, pihaknya menetapkan sebanyak 19 unit rumah sebagai target prioritas pembangunan,” katanya, Senin (06/7/2026).
Menurutnya, pemilihan 19 unit rumah tersebut tidak dilakukan sembarangan. Seluruh daftar penerima bantuan telah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan rekomendasi dari pihak kecamatan.
“Kami akan terus melakukan survei ke lapangan untuk memastikan bahwa penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini memang benar-benar tepat sasaran dan layak menerima bantuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan dari 19 unit itu dua di antaranya karena bencana alam, sedangkan 17 lainnya merupakan perbaikan reguler.
Nilai bantuan setiap unit sebesar Rp30 juta, sehingga total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp570 juta. (frk)






