Faktadata.id, Sampang – Disporabudpar Sampang melalui bidang ekonomi kreatif siap mendampingi para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mengurus HKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, varitas tanaman, sirkuit terpadu dan merek serta telah disahkan oleh Kemenkumham RI.
Bagi dunia usaha HKI memberikan manfaat untuk memberikan perlindungan hukum dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Hal ini juga termasuk dengan adanya pemalsuan karya intelektual dari pihak lain.
Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Disporabudpar Sampang, Bambang Wahyudi, mengatakan bahwa pengurusan HKI di dekade tahun 2026 ini semakin meningkat dikarenakan kesadaran para pelaku usaha ekonomi kreatif yang terus meningkatkan kualitas dalam mengorganisir produk yang mereka miliki.
“Kami dari Disporabudpar siap mendampingi para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Sampang dalam pengurusan HKI,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, Yuyud sapaan akrabnya mengatakan bahwa sertifikat HKI Ini menjadi bukti perlindungan hukum atas hasil kreativitas dan inovasi yang bersumber dari teknologi, bersumber dari sumber daya budaya untuk dilindungi oleh undang-undang.
“Kami menginginkan para pelaku ekonomi kreatif di Sampang memiliki sertifikat HKI Karena dengan sertifikat ini usaha yang mereka kembangkan bisa diakui oleh undang-undang dan tentunya menjadi bukti perlindungan hukum,” jelasnya.
Pihaknya berharap pelaku usaha yang sudah punya nama atau brand segera di daftarkan HKI supaya tidak didahului oleh orang lain, karena kalau sudah di dahului orang lain yang mendaftarkanya, maka pelaku usaha itu tidak bisa berbuat apa-apa, lebih kuat yang mendaftarkan lebih dulu karena sudah punya bukti perlindungan hukum.
“Ada 17 Sektor ekonomi kreatif yang bisa diajukan proses pengurusan HKI,” pungkasnya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki tujuan utama untuk melindungi hasil karya. Dengan mendaftarkan HKI, maka fungsi dan manfaat HKI dapat dirasakan karena secara otomatis oleh pemilik karya untuk mendapatkan rasa aman, karena ciptaan mereka telah diakui dan dilindungi oleh hukum secara sah. (frk)









