Faktadata.id, Sampang – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Sampang diketahui masih membuang limbahnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di lingkungan sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sampang terus mendorong pengelolaan sampah mandiri di tiap dapur operasional.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Persampahan DLH Perkim Sampang, Aulia Arif, mengatakan bahwa setiap SPPG seharusnya wajib merujuk pada regulasi pusat.
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026,” katanya, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, Kalau tidak bisa mengelola secara mandiri, silakan buang langsung ke TPA. Jangan sampai mengganggu pelayanan kami kepada masyarakat
“Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sampang, diketahui masih membuang limbahnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di lingkungan sekitar. Jadi sudah seharusnya tiap dapur mengelola sampahnya secara mandiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat menjadi terganggu. Jika tiap dapur masih membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS).
Pihaknya berharap pengelola dapur untuk bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. (frk)









