Faktadata.id, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial.
Pemkab Sampang memberikan bantuan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada ribuan pekerja rentan di wilayahnya. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi sektor informal yang seringkali luput dari jaring pengaman sosial.
Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervien Budi Jatmiko, menyampaikan bahwa Pemerintah mengalokasikan bantuan iuran selama empat bulan untuk memastikan para pekerja ini terlindungi dari risiko kerja.
“Target penerimanya adalah pekerja rentan yang mencakup buruh tani tembakau, nelayan, dan guru ngaji,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Ervien mengatakan bahwa bantuan iuran program Jamsostek bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sampang pada 2026.
Salah satu peruntukan penggunaan DBHCHT ini untuk kesejahteraan masyarakat. Maka DBHCHT yang dialokasikan melalui Disnaker Pemkab Sampang ini digunakan untuk membantu membayar iuran program jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan.
Selain memberikan kemudahan, langkah ini juga untuk mendorong jumlah kepesertaan jaminan kerja di Sampang. (frk)








