Pasutri di Sampang Jadi Tersangka Curanmor, Sudah Beraksi di 11 TKP

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang, Madura.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning yang digunakan sebagai sarana, serta satu buah BPKB kendaraan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni pria berinisial M (37), warga Sampang, dan perempuan berinisial UH (49), warga Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian terakhir diketahui terjadi pada Senin, 31 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Jalan Jl. H. Abdullah, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Salefi (26), seorang petani atau pekebun yang berdomisili di Desa Gunung Maddah, Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.06 WIB di sebuah kos di Jalan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

“Penangkapan dilakukan kurang lebih 14 jam setelah kejadian. Kedua tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi,” ujarnya, Rabu (01/4/2026)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sampang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (frk)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Sumenep Komitmen Wujudkan Rekrutmen Bersih dan Profesional dengan Libatkan APH-Penyuluh KPK
East Java Maritime Awards 2026 Apresiasi Komitmen Bupati Sumenep Bangun Ekonomi Kepulauan
Upaya Dinsos PPPA Sampang Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Kekerasan Seksual
Cetak Atlet Berprestasi, Dinas Pendidikan Sampang Gelar O2SN 2026
Wujudkan Sampang Ramah Disabilitas, Perpustakaan Daerah Lengkapi Koleksi Buku Braille
Perkuat Persatuan, Bakesbangpol Sampang Rangkul Madas untuk Tolak Perpecahan dan Jaga Stabilitas
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Sampang Salurkan Bantuan Iuran Jamsostek
Bupati Sumenep Ajak Pelaku Usaha Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Acuan Pengembangan UMKM dan Investasi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:32 WIB

RSUD Sumenep Komitmen Wujudkan Rekrutmen Bersih dan Profesional dengan Libatkan APH-Penyuluh KPK

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25 WIB

East Java Maritime Awards 2026 Apresiasi Komitmen Bupati Sumenep Bangun Ekonomi Kepulauan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:17 WIB

Upaya Dinsos PPPA Sampang Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Kekerasan Seksual

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:12 WIB

Cetak Atlet Berprestasi, Dinas Pendidikan Sampang Gelar O2SN 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 14:32 WIB

Wujudkan Sampang Ramah Disabilitas, Perpustakaan Daerah Lengkapi Koleksi Buku Braille

Berita Terbaru