Faktadata.id, Jatim – Penguatan tata kelola pengaduan di lingkungan pemerintah daerah terus diintensifkan. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyelenggarakan pendampingan lanjutan terkait pengelolaan SP4N-LAPOR! yang diikuti Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempertegas fungsi pemerintah provinsi sebagai pusat koordinasi dalam pembinaan sistem pengaduan di tingkat kabupaten dan kota. Pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah daerah.
Agenda tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 5 Maret 2026, dan dihadiri perwakilan Diskominfo dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Deputi Bidang Pelayanan Publik, Otok Kuswadaru, menekankan bahwa SP4N-LAPOR! bukan sekadar sarana penyampaian keluhan.
“Melainkan media untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa pelayanan publik harus berorientasi penuh pada masyarakat. Menurutnya, respons cepat saja belum memadai apabila tidak disertai penyelesaian yang jelas dan terukur.
“Pengaduan yang ditangani hingga tuntas akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Dari situ partisipasi publik akan tumbuh dengan sendirinya,” ungkapnya.
Otok juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas kinerja yang dinilai baik dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, seiring tingginya partisipasi masyarakat dan respons aktif dari perangkat daerah.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa sistem SP4N-LAPOR! masih perlu terus dikembangkan agar adaptif terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.
Selain itu, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! disebut menjadi salah satu indikator dalam menilai kapasitas dan kinerja pimpinan birokrasi di daerah.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan bahwa pengelolaan SP4N-LAPOR! turut menjadi indikator evaluasi KemenPAN-RB melalui aplikasi Sibekisar.
“Sibekisar merupakan Sistem Integrasi Bersama Kinerja Implementasi Budaya Cettar (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, dan Responsif) yang dirancang untuk memantau serta mengevaluasi penerapan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.







