Faktadata.id, Selasa 3 Maret 2026 – Sebuah sepeda motor dinas berpelat merah dengan nomor polisi M 5412 NP, merek Supra, diduga digunakan di luar kepentingan tugas. Kendaraan yang seharusnya dipakai untuk menunjang aktivitas aparatur sipil negara (ASN) saat jam kerja tersebut terlihat terparkir di sebuah warung sate di wilayah Karang Gayam, Blega, pada Senin malam, 2 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Keberadaan motor dinas itu di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kendaraan operasional milik pemerintah semestinya digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.
Saat dikonfirmasi kepada warga sekitar, tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pengguna ataupun mengetahui secara pasti siapa yang membawa kendaraan tersebut pada malam itu.
“Motor dinas itu fasilitas negara dan seharusnya dipakai untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk urusan pribadi. Kami berharap ada penjelasan yang jelas terkait hal ini,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Peristiwa ini dinilai dapat mencoreng citra birokrasi apabila benar terjadi penyalahgunaan aset negara. Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Transparansi dan penegakan aturan menjadi hal penting agar penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka diharapkan ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar aset negara tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.









