Faktadata.id, Sumenep – Isu pembatasan hingga penutupan sementara tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan menjadi sorotan dalam audiensi yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat (27/2/2026). Pertemuan itu dihadiri tokoh agama, pimpinan ormas Islam, kiai, habib, serta unsur Forkopimda.
Dalam forum tersebut, para tokoh menyampaikan kegelisahan warga terkait sejumlah kafe dan warung yang dinilai beroperasi melebihi izin usahanya dan diduga beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam.
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, didampingi pimpinan fraksi. Dari jajaran eksekutif tampak hadir Asisten Pemerintahan, Satpol PP, DPMPTSP, serta perwakilan Polres Sumenep.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, Dr. Moh. Zeinudin, SH, SHI, M.Hum., LL.M., dalam penyampaiannya menilai persoalan hiburan malam bukan semata soal etika sosial, tetapi juga menyangkut aspek regulasi. Ia menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur operasional tempat hiburan.
“Hingga hari ini kita belum memiliki Perda spesifik tentang pengaturan tempat hiburan. Perda Ketertiban Umum belum cukup detail untuk mengatur zonasi, jam operasional, dan pengawasan secara komprehensif. Ini yang menimbulkan celah,” tegasnya.
Menurutnya, kekosongan regulasi tersebut berdampak pada lemahnya kontrol terhadap tempat usaha yang secara administratif berizin sebagai kafe atau warung, namun dalam praktiknya beroperasi layaknya hiburan malam.
Dr. Zein mengingatkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan konstitusional menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menyinggung Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beribadah.
“Menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan bukan sekadar kebijakan moral, tetapi mandat konstitusi. Pemerintah wajib hadir menjaga ruang publik tetap selaras dengan nilai religius masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, ia menawarkan dua langkah strategis.
Pertama, langkah jangka pendek berupa penerbitan Surat Edaran atau Keputusan Bupati untuk membatasi atau menutup sementara tempat hiburan selama Ramadhan berdasarkan kewenangan menjaga ketertiban umum dan diskresi administratif.
Kedua, langkah jangka panjang berupa penyusunan Rancangan Perda tentang Pengaturan dan Pengendalian Tempat Hiburan. Regulasi tersebut diharapkan mengatur zonasi, jam operasional, standar perizinan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif yang tegas.
“Jika izin usaha hanya untuk kafe atau warung, tetapi praktiknya menjadi tempat hiburan malam, itu pelanggaran administratif. Pemerintah berwenang memberi teguran, membekukan, bahkan mencabut izin,” terangnya.
Ia menegaskan, pembatasan selama Ramadhan bukanlah upaya mematikan ekonomi lokal, melainkan menjaga kehormatan daerah. Menurutnya, identitas religius dan kultur Madura yang menjunjung tinggi harga diri kolektif harus menjadi pijakan kebijakan publik.
“Ekonomi penting, tetapi tidak boleh mengorbankan moral publik. Investasi yang merusak tatanan sosial bukan kemajuan, melainkan beban sosial jangka panjang,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut bersama pemerintah daerah.
“Kami menangkap aspirasi para tokoh agama dan masyarakat dengan serius. DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk langkah konkret, termasuk kemungkinan pembentukan Perda khusus,” terangnya.
Perwakilan Pemkab Sumenep menyampaikan akan mengkaji opsi kebijakan pembatasan operasional selama Ramadhan dan memperketat pengawasan melalui Satpol PP serta instansi terkait. Sementara itu, Polres Sumenep menyatakan siap mendukung penegakan ketertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadhan, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan selaras dengan karakter religius masyarakat Sumenep.







