Kuasa Hukum Kholisah Ragukan Kesaksian Samsuri dan Salha

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Pamekasan – Sidang kasus pencemaran nama baik Kholisah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memasuki sidang keempat.

Dalam sidang tersebut, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi diantara adalah Samsuri, Samsiah, dan Salha. Namun, kesaksian Samsiah dicabut oleh pengacaranya. Sehingga, hanya dua saksi dalam sidang A de charge tersebut.

Kuasa Hukum Kholisah, Yolies Yongki Nata meragukan kesaksian dari Samsuri dan Salha. Sebab, kesaksian keduanya ada perbedaan.

“Samsuri mengatakan, jika dia melihat tas dimasukkan ke dalam jok motor Kholisah. Tas itu warnanya hitam. Sedangkan Salha mengatakan jika tas itu berwarna liris putih,” katanya usai sidang di PN Pamekasan, Selasa (15/4/2025).

Lalu, Salha dengan lantang di persidangan mengatakan bahwa Kholisah yang mencuri emas. Emas itu ada di dalam tas.

“Saat ditanya oleh hakim, berapa jarak saksi atas nama Salha dengan Kholisah. Salhah mengaku jaraknya jauh sekitar 27 meter,” ujar Yongki.

Saat dicecar lagi oleh hakim, kata Yongki, Salha mengaku jika dirinya rabun atau pandanganya kabur. Namun Salha tetap ngotot jika yang mencuri emas itu adalah Kholisah dengan alasan tasnya sudah masuk ke dalam jok tanpa memastikan bahwa di dalam tas itu ada emas atau tidak.

Yongki menjelaskan, jika Salha dan Samsuri mengaku melihat tas itu dimasukan ke dalam jok motor Kholisah.

Salhah menambahkan, jika arah motor Kholisah di rumah Samsiah menghadap ke utara, padahal arah motor Kholisah mengarah ke barat.

Salhah menerangkan, bahwa Kholisah berangkat terpisah dengan Laila (anak Samsiah) selaku pihak yang kehilangan emas. Padahal, kata Yongki, Laila dibonceng oleh Kholisah berangkat ke sebuah acara.

“Keterangan ini yang kemudian menyakinkan kami bahwa kesaksian dua saksi tersebut obscure. Kemudian, kedua saksi A de charge itu tidak ada di tempat kejadian perkara ketika Surimah dan Ali Wahdi ke rumah Kholisah yang dituduh mencuri emas,” ucap Yongki.

“Sehingga, kami menilai kesaksian mereka tidak kredibel. Karena saksi tidak ada di tempat kejadian perkara,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dua saksi yang dinilai obscure itu, Yongki akan mempertimbangkan untuk menguji keterangan dua saksi tersebut ke pihak berwajib.

“Kami menduga dua saksi ini memberikan keterangan palsu di persidangan. Sehingga pasca putusan, kami akan uji kesaksian mereka dengan pasal 242 KUHP di hadapan penegak hukum,” terangnya.

“Mereka harus mempertanggungjawabkan kesaksian yang disampaikan di persidangan tadi. Terutama Salha, dia wajib membuktikan bahwa klien kami mencuri emas. Sebab, dia menuduh dengan jelas,” tandasnya. (hen)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Sumenep Kampanyekan “Nongtong Bareng” untuk Angkat Musik Tong-Tong ke Kancah Dunia
FIKOM Unitomo Perkuat Kompetensi Mahasiswa Hadapi Krisis Komunikasi
Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang
Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks
Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan
Momen Hari Batik Nasional, Faruk Dorong Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Budaya Madura
Bikin Pengendara Motor Senyum Sumringah, Bang Ali BIP Bagikan Pertalite Gratis di SPBU Camplong Sampang
RSUD Sumenep Tingkatkan Mutu Pelayanan melalui Pengoperasian CT Scan 64 Slice

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Diskominfo Sumenep Kampanyekan “Nongtong Bareng” untuk Angkat Musik Tong-Tong ke Kancah Dunia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:10 WIB

FIKOM Unitomo Perkuat Kompetensi Mahasiswa Hadapi Krisis Komunikasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Tiang Listrik di Dalam Rumah Warga, Perisai Law Firm Layangkan Teguran ke PLN UP3 Madura melalui ULP Sampang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Puskesmas Banyuanyar Sampang Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Cegah Kanker Serviks

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Konfercab XLIV PMII Surabaya Memanas, Kader Unair Diduga Jadi Korban Pemukulan

Berita Terbaru