Untuk Sukseskan Kawasan Tanpa Rokok, RSUD Sumenep Bekerjasama dengan Kodim 0827 Lakukan Edukasi

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati

Faktadata.id, Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep berupaya terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya dengan memastikan benar-benar steril dari asap rokok di seluruh area rumah sakit pelat merah milik pemerintah daerah itu. Senin (14/4/2025).

Upaya ini yang dilakukan ini juga sejalan dengan visi misi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, yaitu menjadi rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” terang Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah sakit kebanggaan masyarakat Kota Keris ini dalam menyukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melakukan edukasi bekerjasama dengan Kodim 0827/Sumenep untuk menerjunkan anggotanya khususnya pada waktu jam besuk.

Sebab, jika hanya tulisan dan imbauan dari petugas rumah sakit, pengunjung masih sering tidak mengindahkan larangan untuk tidak merokok di area rumah sakit.

“Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” jelas Direktur yang familiar disapa dokter Erli.

Menurut dokter Erli, hal itu juga dilakukan selain dimaksudkan untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, aturan KTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2). Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya.

“Salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,” papar Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Sampang Apresiasi Kegiatan Hardiknas Futsal Festival 2026
Hari Kartini, Direktur RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep Teguhkan Komitmen Pelayanan Penuh Empati
Jajaki Kerja Sama dengan Kampuh Welding Indonesia, POLTERA: Jadikan Lulusan Siap Kerja ke Jepang
Pelayanan Cepat dan Ramah, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kian Jadi Rujukan Utama
Ketua DPRD Sampang Ikuti KPPD Lemhannas RI Tahun 2026
Permudah Penanganan Keluhan Warga, Pemkab Sampang Siapkan Aplikasi Lapor MBG
Pastikan Layanan Optimal, Direktur RSUD Sumenep Keliling Ruang Perawatan
Wabup Sampang Sidak ke Sekolah Penerima MBG dan SPPG

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:47 WIB

Disdik Sampang Apresiasi Kegiatan Hardiknas Futsal Festival 2026

Selasa, 21 April 2026 - 16:38 WIB

Hari Kartini, Direktur RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep Teguhkan Komitmen Pelayanan Penuh Empati

Selasa, 21 April 2026 - 10:20 WIB

Jajaki Kerja Sama dengan Kampuh Welding Indonesia, POLTERA: Jadikan Lulusan Siap Kerja ke Jepang

Senin, 20 April 2026 - 12:14 WIB

Pelayanan Cepat dan Ramah, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kian Jadi Rujukan Utama

Senin, 20 April 2026 - 11:12 WIB

Ketua DPRD Sampang Ikuti KPPD Lemhannas RI Tahun 2026

Berita Terbaru

FAKTADATA

Ketua DPRD Sampang Ikuti KPPD Lemhannas RI Tahun 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 11:12 WIB