Kuasa Hukum Buka Suara Soal Kholisa dalam Kasus Dugaan Pencurian Emas: Klien Kami Saksi, Bukan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Pamekasan – Kuasa Hukum Kholisa, Yolies Yongki Nata mengungkapkan kedudukan kliennya dalam laporan kasus dugaan pencurian emas seberat 10 gram milik Samsiyah ke Polsek Larangan.

Pada kasus tersebut, menurutnya bahwa kliennya menjadi salah satu saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Sampai saat ini, statusnya tidak berubah.

“Jadi, kami tegaskan, klien kami adalah saksi. Bukan calon tersangka, apalagi tersangka,” kata Yongki kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, jangan membuat framing klien kami untuk dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Yongki pun mengungkapkan kehadiran kliennya ke rumah pelapor kehilangan emas, Samsiyah bukan karena keinginannya atau inisiatifnya sendiri.

Menurutnya, kedatangan Kholisa ke rumah Samsiyah pada Rabu 2 Oktober 2024, yang ditelepon oleh anak Samsiyah bernama Laili. Dia disuruh ke rumahnya karena mau diajak bersama-sama ke sebuah acara.

“Andai Kholisa tidak ditelepon dan tidak disuruh datang ke rumah Samsiyah oleh anaknya bernama Laili, maka dia tidak mungkin datang. Dan kepentingan Kholisa ke rumah Samsiyah sudah jelas bahwa dia ditelepon dan diajak berangkat bareng ke sebuah acara,” katanya.

“Ketika di rumah Laili, Kholisa tidak pernah masuk ke kamar. Dia berada di ruang tamu,” ujarnya.

Kemudian, Yongki menjelaskan bahwa hasil sidik jari tidak jelas, tidak ditemukan sidik jari Kholisa. Jika hasil pemeriksaan dari indentifikasi Polres Pamekasan terhadap pemeriksaan sidik jari di lemari milik pelapor tersebut jelas ada sidik jarinya Kholisa, maka sejak awal kliennya sudah barang tentu naik status sebagai tersangka.

“Kenyataannya kan tidak. Tidak ditemukan sidik jari Kholisa di lemari tersebut,” tegasnya.

Selain itu, mengenai emas yang hilang di dalam tas menurut korban adalah emas campuran. Ada yang dibeli di toko emas Pamekasan dan ada emas dari Arab. Anehnya, tidak ada bukti kwitansi satu pun dari emas yang dimaksud korban atau pelapor dalam kasus ini.

Menurutnya, hal ini tentu tidak masuk akal. Kebiasaan masyarakat, jika menyimpan emas, biasanya disimpan terpisah dengan kwitansinya.

“Ini malah hilang dengan kwitansinya. Sehingga, kami mempertanyakan, jangan-jangan bukan emas yang hilang, atau memang mengada-ada kehilangan emas padahal tidak kehilangan emas,” ucapnya.

Selanjutnya mengenai handphone Kholisa, yang juga diperiksa oleh pihak kepolisian. Menurut Yongki, handphone kliennya sudah diperiksa di laboratorium forensik (labfor) Polda Jatim. Dan tidak ditemukan apapun yang mengindikasikan kepada Kholisa sebagai pencuri.

“Jika hasil identifikasi terhadap bukti bahwa Kholisa sebagai pencuri, maka sudah pasti handphone tetap akan dijadikan barang bukti. Tetapi, nyatanya handphone klien kami dikembalikan penyidik,” tutur Yongki.

Mengenai hal ini, menurut korban kehilangan di rumah korban, Yongki meminta penyidik Polsek Larangan, atau Polres Pamekasan, agar memeriksa dan melabfor seluruh handphone milik orang yang ada di lingkungan rumah tersebut tanpa terkecuali.

“Ini guna menemukan pencuri yang sebenarnya,” ujarnya.

Yongki pun menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan kliennya sebagai saksi itu telah digelar di Polda Jatim. Salah satu sebabnya, karena telah menjadi atensi publik.

“Karenanya, publik tidak perlu meragukan kinerja dari penyidik, baik di Polsek Larangan, Polres Pamekasan, maupun Polda Jatim,” terang Yongki.

Lebih lanjut, Yongki menjelaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan tidak jelas kesaksiannya. Berapa beberapa meter saksi melihat kejadian tersebut. Dan saksi tidak mengetahui secara detail tas yang menurut saksi dimasukkan klien kami ke jok motornya.

“Bisa saja saksi merupakan saksi setingan atau saksi yang dibuat-buat untuk mengatakan Kholisa mencuri emas, sehingga diperlukan alat bukti lain sebagaimana dalam pasal 184 KUHP. Kami meragukan kesaksian saksi ini karena kesaksiannya tidak jelas,” katanya. (hen)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Hadirkan HCU Matahari untuk Optimalisasi Perawatan Pasien
Lewat Gerakan Indonesia Asri, Bupati Pamekasan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Pembangunan di Sumenep
Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini
Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu
DLH Perkim Sampang Perketat Verifikasi Lapangan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Dukung Sektor Perikanan 2026, Diskan Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Bantuan Kelompok Budidaya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:38 WIB

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Hadirkan HCU Matahari untuk Optimalisasi Perawatan Pasien

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:09 WIB

Lewat Gerakan Indonesia Asri, Bupati Pamekasan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:53 WIB

Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Pembangunan di Sumenep

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:18 WIB

Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu

Berita Terbaru