Kuasa Hukum Buka Suara Soal Kholisa dalam Kasus Dugaan Pencurian Emas: Klien Kami Saksi, Bukan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Pamekasan – Kuasa Hukum Kholisa, Yolies Yongki Nata mengungkapkan kedudukan kliennya dalam laporan kasus dugaan pencurian emas seberat 10 gram milik Samsiyah ke Polsek Larangan.

Pada kasus tersebut, menurutnya bahwa kliennya menjadi salah satu saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Sampai saat ini, statusnya tidak berubah.

“Jadi, kami tegaskan, klien kami adalah saksi. Bukan calon tersangka, apalagi tersangka,” kata Yongki kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, jangan membuat framing klien kami untuk dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Yongki pun mengungkapkan kehadiran kliennya ke rumah pelapor kehilangan emas, Samsiyah bukan karena keinginannya atau inisiatifnya sendiri.

Menurutnya, kedatangan Kholisa ke rumah Samsiyah pada Rabu 2 Oktober 2024, yang ditelepon oleh anak Samsiyah bernama Laili. Dia disuruh ke rumahnya karena mau diajak bersama-sama ke sebuah acara.

“Andai Kholisa tidak ditelepon dan tidak disuruh datang ke rumah Samsiyah oleh anaknya bernama Laili, maka dia tidak mungkin datang. Dan kepentingan Kholisa ke rumah Samsiyah sudah jelas bahwa dia ditelepon dan diajak berangkat bareng ke sebuah acara,” katanya.

“Ketika di rumah Laili, Kholisa tidak pernah masuk ke kamar. Dia berada di ruang tamu,” ujarnya.

Kemudian, Yongki menjelaskan bahwa hasil sidik jari tidak jelas, tidak ditemukan sidik jari Kholisa. Jika hasil pemeriksaan dari indentifikasi Polres Pamekasan terhadap pemeriksaan sidik jari di lemari milik pelapor tersebut jelas ada sidik jarinya Kholisa, maka sejak awal kliennya sudah barang tentu naik status sebagai tersangka.

“Kenyataannya kan tidak. Tidak ditemukan sidik jari Kholisa di lemari tersebut,” tegasnya.

Selain itu, mengenai emas yang hilang di dalam tas menurut korban adalah emas campuran. Ada yang dibeli di toko emas Pamekasan dan ada emas dari Arab. Anehnya, tidak ada bukti kwitansi satu pun dari emas yang dimaksud korban atau pelapor dalam kasus ini.

Menurutnya, hal ini tentu tidak masuk akal. Kebiasaan masyarakat, jika menyimpan emas, biasanya disimpan terpisah dengan kwitansinya.

“Ini malah hilang dengan kwitansinya. Sehingga, kami mempertanyakan, jangan-jangan bukan emas yang hilang, atau memang mengada-ada kehilangan emas padahal tidak kehilangan emas,” ucapnya.

Selanjutnya mengenai handphone Kholisa, yang juga diperiksa oleh pihak kepolisian. Menurut Yongki, handphone kliennya sudah diperiksa di laboratorium forensik (labfor) Polda Jatim. Dan tidak ditemukan apapun yang mengindikasikan kepada Kholisa sebagai pencuri.

“Jika hasil identifikasi terhadap bukti bahwa Kholisa sebagai pencuri, maka sudah pasti handphone tetap akan dijadikan barang bukti. Tetapi, nyatanya handphone klien kami dikembalikan penyidik,” tutur Yongki.

Mengenai hal ini, menurut korban kehilangan di rumah korban, Yongki meminta penyidik Polsek Larangan, atau Polres Pamekasan, agar memeriksa dan melabfor seluruh handphone milik orang yang ada di lingkungan rumah tersebut tanpa terkecuali.

“Ini guna menemukan pencuri yang sebenarnya,” ujarnya.

Yongki pun menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan kliennya sebagai saksi itu telah digelar di Polda Jatim. Salah satu sebabnya, karena telah menjadi atensi publik.

“Karenanya, publik tidak perlu meragukan kinerja dari penyidik, baik di Polsek Larangan, Polres Pamekasan, maupun Polda Jatim,” terang Yongki.

Lebih lanjut, Yongki menjelaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan tidak jelas kesaksiannya. Berapa beberapa meter saksi melihat kejadian tersebut. Dan saksi tidak mengetahui secara detail tas yang menurut saksi dimasukkan klien kami ke jok motornya.

“Bisa saja saksi merupakan saksi setingan atau saksi yang dibuat-buat untuk mengatakan Kholisa mencuri emas, sehingga diperlukan alat bukti lain sebagaimana dalam pasal 184 KUHP. Kami meragukan kesaksian saksi ini karena kesaksiannya tidak jelas,” katanya. (hen)

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Komitmen Kades Harno Menata Desa Batuputih Daya, Jalan Dusun Juseraja Kini Mulus
Program Kesehatan Gratis Bupati Fauzi di RSUD Sumenep Bantu Warga Kurang Mampu Jalani Persalinan Tanpa Biaya
Bupati Sumenep ke Kemenhub, Prioritaskan Kelancaran Penyeberangan bagi Warga Kepulauan
Pelajar SMAN 1 Masalembu Borong Juara Lomba Lari HUT ke-81 RI
Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Dorong Masyarakat Rawat Kerukunan
KPK Dalami Aset Anwar Sadad Sambil Persiapkan Penahanan
Pemkab Sumenep-UWG Malang Bangun Sinergi untuk Pendidikan, Riset, dan Inovasi
Berjalan Khidmat, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Sampang Berlangsung Sukses

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Komitmen Kades Harno Menata Desa Batuputih Daya, Jalan Dusun Juseraja Kini Mulus

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Program Kesehatan Gratis Bupati Fauzi di RSUD Sumenep Bantu Warga Kurang Mampu Jalani Persalinan Tanpa Biaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Bupati Sumenep ke Kemenhub, Prioritaskan Kelancaran Penyeberangan bagi Warga Kepulauan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Pelajar SMAN 1 Masalembu Borong Juara Lomba Lari HUT ke-81 RI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Dorong Masyarakat Rawat Kerukunan

Berita Terbaru

FAKTADATA

Pelajar SMAN 1 Masalembu Borong Juara Lomba Lari HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:40 WIB