Faktadata.id, Sampang – Mutasi dua anggota Polres Sampang melalui Surat Telegram Kapolres Sampang Nomor: STR/39/X/KEP/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, memicu spekulasi di kalangan internal kepolisian dan masyarakat. Jumat (7/11/2025).
Dalam surat tersebut, IPDA Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Sampang, dipindahkan menjadi Pa Urmin Bagops Polres Sampang. Sementara itu, IPDA Poundra Kinan Aditama, Kanit Idik II Satresnarkoba, digeser menjadi Kasubsilahkum Sikum Polres Sampang.
Mutasi ini dikabarkan dipicu oleh aduan masyarakat terkait dugaan kasus amoral yang menyeret nama IPDA Hermanto. Namun, hingga kini, dugaan kasus tersebut belum terbukti kebenarannya.
Dihimpun, bahwa tidak ada laporan resmi dari korban maupun keluarga korban yang masuk ke pihak kepolisian. Bahkan, sumber terpercaya menyebutkan bahwa pihak yang diduga menjadi korban membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai isu yang tidak benar dan mengada-ada.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa mutasi tersebut bukan didasari oleh hasil penyelidikan yang sah, melainkan karena tekanan opini publik.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat dikonfirmasi tim investigasi pada Jumat (7/11/2025) menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi.
“Mutasi itu rotasi kebutuhan organisasi,” ujarnya singkat.
Terlepas dari alasan tersebut, banyak pihak menilai bahwa IPDA Hermanto memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di Satreskrim Polres Sampang. Ia dikenal tegas, cepat, dan profesional dalam menangani berbagai kasus besar.
Sejumlah rekan sejawat di internal Polres Sampang menyayangkan langkah mutasi tersebut tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat.
“Beliau (IPDA Hermanto) dikenal disiplin dan berintegritas. Kalau ada isu liar tanpa bukti, sebaiknya diklarifikasi secara resmi, bukan langsung dipindahkan,” ujar seorang anggota yang enggan disebutkan namanya.
Dengan belum adanya laporan korban, pernyataan resmi, maupun hasil penyelidikan internal yang terbuka, publik berharap agar institusi kepolisian memberikan klarifikasi transparan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan persepsi negatif terhadap nama baik anggota yang bersangkutan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (MAT)








