Ihwal Dugaan Pencabulan Oknum Guru ‘SO’, Kepala SDN Kebunagung ll: Kayaknya Bukti-buktinya Sudah Cukup

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raden Achmad Asy'ari (kanan), sang Kepala SDN Kebunagung ll bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep saat mendengarkan langsung pengakuan beberapa siswa dan orang tua siswa yang menjadi korban dugaan pencabulan Oknum Guru PNS Cabul inisial 'SO'

Raden Achmad Asy'ari (kanan), sang Kepala SDN Kebunagung ll bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep saat mendengarkan langsung pengakuan beberapa siswa dan orang tua siswa yang menjadi korban dugaan pencabulan Oknum Guru PNS Cabul inisial 'SO'

Faktadata.id, Sumenep – Kepala SDN Kebunagung ll, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, mengatakan ihwal dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak buahnya (Oknum Guru PNS inisial ‘SO’-red) terhadap muridnya yang masih anak dibawah umur kayaknya bukti-buktinya sudah cukup.

“Mengenai Guru itu saya tidak mungkin mempertahankan dia, apalagi kayaknya bukti-buktinya sudah cukup,” kata Raden Achmad Asy’ari dilansir Jurnalis Indonesia, (16/5).

Berita Terkait: Oknum Guru PNS SDN Kebunagung ll Sumenep Dipolisikan Wali Siswa Atas Dugaan Pencabulan Kepada Muridnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, dan dari masyarakat pun kayaknya seperti itu juga. Kepada Kepala Sekolah dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep orang tua siswa menuntut agar Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana pencabulan agar dipecat.

“Dan saya tidak punya kekuatan untuk membela dia dengan bukti-bukti yang seperti itu. Saya mau mempertahankan dia melalui cara apa, saya harus ada ditengah-tengah, saya akan menyampaikan apa adanya saja,” terang Kepala SDN Kebunagung ll Raden Achmad Asy’ari.

Sebelumnya diberitakan, Oknum Guru PNS di SDN Kebunagung ll inisial ‘SO’ diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada siswanya. Korbannya pun ditengarai tidak hanya satu siswa.

Dan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sumenep, Selasa (14/5/2024) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tentang dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini
Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu
Bupati Pamekasan Targetkan Pengisian 121 Kepala Sekolah Definitif Rampung Juli 2026
Dorong Kesiapan Kerja Lulusan SMK, Kacabdin Sampang Tekankan Pentingnya Sertifikasi Keahlian
Bupati Kholilurrahman Gagas Pendidikan Terpadu, Ilmu Umum dan Agama Harus Jalan Beriringan
Salut, Bupati Pamekasan Dapat Apresiasi Tertinggi dari Mendikdasmen RI di Hardiknas Jatim
Bupati Sumenep Kembali Dapat Apresiasi Nasional dalam Pelestarian Bahasa Madura
Mendikdasmen Takjub, Hardiknas 2026 di Pamekasan Sukses Gelar Senam Pelajar Terbesar di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:18 WIB

Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:50 WIB

Bupati Pamekasan Targetkan Pengisian 121 Kepala Sekolah Definitif Rampung Juli 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:20 WIB

Dorong Kesiapan Kerja Lulusan SMK, Kacabdin Sampang Tekankan Pentingnya Sertifikasi Keahlian

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:04 WIB

Bupati Kholilurrahman Gagas Pendidikan Terpadu, Ilmu Umum dan Agama Harus Jalan Beriringan

Berita Terbaru