Fraksi PDIP DPRD Sumenep Inisiasi Regulasi Pembatasan Usia Akses Media Sosial

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Hosnan Abrari

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Hosnan Abrari

Faktadata.id, Sumenep – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep mengambil langkah serius dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Inisiatif ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang baru diberlakukan.

Aturan di tingkat nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk penonaktifan akun bagi pengguna yang belum memenuhi batas usia.

Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menyampaikan bahwa Raperda yang diinisiasi pihaknya tidak akan bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat. Justru, menurutnya, aturan tersebut akan menjadi landasan yang memperkuat kebijakan daerah.

“Raperda ini tentu disusun agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, bahkan diperkuat oleh peraturan menteri,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat menjadi referensi penting dalam memperdalam pembahasan Raperda tersebut. Perlindungan anak di ruang digital, lanjutnya, merupakan isu yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga menjadi perhatian nasional.

“Peraturan menteri ini menjadi pijakan baru bagi kami dalam melakukan kajian yang lebih komprehensif. Artinya, kebutuhan perlindungan ini tidak hanya berlaku di Sumenep, melainkan juga secara luas,” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan Raperda hingga tuntas. Hosnan berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

“Kami akan terus mengawal Raperda ini karena sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak buruk media sosial,” terangnya.

Raperda ini menjadi bentuk nyata komitmen DPRD Sumenep dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional yang berpihak pada perlindungan generasi muda.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Hadirkan HCU Matahari untuk Optimalisasi Perawatan Pasien
Lewat Gerakan Indonesia Asri, Bupati Pamekasan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Pembangunan di Sumenep
Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini
Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu
DLH Perkim Sampang Perketat Verifikasi Lapangan untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Dukung Sektor Perikanan 2026, Diskan Sampang Alokasikan Ratusan Juta untuk Bantuan Kelompok Budidaya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:38 WIB

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Hadirkan HCU Matahari untuk Optimalisasi Perawatan Pasien

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:09 WIB

Lewat Gerakan Indonesia Asri, Bupati Pamekasan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:53 WIB

Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Pembangunan di Sumenep

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:18 WIB

Usut Dugaan Korupsi di Disdik dan RSUD, Kejari Sampang Patok Target Rampung Tahun Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Berantas Narkoba, Polres Sumenep Tangkap Pria Pemilik Delapan Poket Sabu

Berita Terbaru