Faktadata.id, Sampang – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada momentum Hari Pajak Nasional 2026 untuk mendukung pembangunan daerah.
Ajakan tersebut disampaikan di tengah perubahan kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kasubbid Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan BPPKAD Sampang, Mas Udi menyampaikan, penurunan nilai ketetapan PBB bukan disebabkan berkurangnya objek pajak ataupun rendahnya kepatuhan masyarakat, melainkan dampak dari kebijakan tarif baru sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
“Tarif PBB sekarang menjadi satu tarif atau single tarif, yaitu 0,1 persen. Sebelumnya perusahaan dikenakan tarif 0,25 persen sehingga penurunan paling besar terjadi pada objek pajak perusahaan,” katanya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, seluruh desa di Kabupaten Sampang telah mulai melakukan pembayaran PBB. Namun pelunasannya berlangsung secara bertahap hingga batas waktu pembayaran pada akhir tahun.
“Seluruh desa sudah mulai melakukan pembayaran. Mekanismenya memang bertahap hingga jatuh tempo pada 31 Desember 2026,” jelasnya.
Meski terjadi penyesuaian nilai ketetapan, pelayanan perpajakan maupun proses pembayaran tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah daerah tetap berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. (frk)









