Polsek Tambelangan Bergerak Cepat Ungkap Pencurian Mesin Pompa Air Milik Petani

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktadata.id, Sampang, Senin 9 Maret 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Kapasan, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya satu unit mesin pompa air merek Yanmar 19 PK milik Kelompok Tani Surga Tani 1 dengan nilai kerugian sekitar Rp35 juta.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area pinggir sungai di dusun setempat. Mesin pompa air yang digunakan untuk keperluan pertanian tersebut dilaporkan hilang setelah diduga diambil oleh pelaku tanpa seizin pemiliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, Nahruddin, seorang petani warga Desa Batorasang, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas gabungan dari Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pada Jumat dini hari, 6 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Desa Lamaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial FD (67), warga Dusun Kapasan, Desa Batorasang, serta tiga lainnya warga Kabupaten Bangkalan, yakni F (29), MR (43), dan SR (53).

Dari tangan para terduga pelak, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pompa air, dua buah anak kunci, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tambelangan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendataan Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Sumenep Fokus Bangun Kebijakan Berbasis Data
Bupati Minta OPD Maksimalkan Pendapatan Daerah Seiring Belanja Aparatur yang Bengkak
Dinkes dan KB Sampang Siapkan Dana Rp6 Miliar Guna Pastikan Ketersediaan Obat di Puskesmas
Perketat Pengawasan, 60 Petugas Diterjunkan Pantau Hewan Kurban di Sampang
Festival Budaya Masalembu 2026 Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Promosi Wisata Kepulauan
Humanis dan Sigap, IGD RSUD Sumenep Dapat Kepercayaan Masyarakat: Komitmen Beri Pelayanan Prima
Suasana Haru Warnai Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Sumenep Tahun 2026
RSUD Sumenep Perkuat Sistem Mutu Melalui Pelatihan Validasi Data

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:16 WIB

Pendataan Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Sumenep Fokus Bangun Kebijakan Berbasis Data

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:23 WIB

Bupati Minta OPD Maksimalkan Pendapatan Daerah Seiring Belanja Aparatur yang Bengkak

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:35 WIB

Dinkes dan KB Sampang Siapkan Dana Rp6 Miliar Guna Pastikan Ketersediaan Obat di Puskesmas

Senin, 11 Mei 2026 - 13:49 WIB

Perketat Pengawasan, 60 Petugas Diterjunkan Pantau Hewan Kurban di Sampang

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:49 WIB

Festival Budaya Masalembu 2026 Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Promosi Wisata Kepulauan

Berita Terbaru