Faktadata.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memastikan pelaksanaan kerja sama publikasi dengan perusahaan media pada Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui mekanisme Katalog Elektronik (E-Katalog).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pengadaan yang transparan dan sesuai regulasi.
Indra menyebut, penyebarluasan informasi pembangunan daerah tetap menjadi prioritas, namun mekanismenya harus mengikuti ketentuan terbaru.
“Kerja sama media tetap menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Tetapi prosesnya wajib mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Dalam regulasi tersebut, e-purchasing melalui Katalog Elektronik menjadi metode utama dan bersifat wajib untuk pengadaan yang sudah tersedia di dalam sistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (5). Karena itu, seluruh kerja sama publikasi pada 2026 diarahkan melalui skema tersebut.
Menurut Indra, langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pengadaan berbasis digital yang terdokumentasi dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau perusahaan media agar yang ingin menjalin kerjasama segera melengkapi legalitas badan usaha serta mendaftarkan produknya ke dalam E-Katalog sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa besaran nilai kerja sama akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Dengan kondisi anggaran yang terbatas, tidak semua usulan nilai kontrak dapat dipenuhi sepenuhnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap terbangun hubungan kemitraan yang profesional dan saling mendukung antara pemerintah dan insan pers, demi penyampaian informasi pembangunan yang akurat, kredibel, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. (spd)









