DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Dua Raperda

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Dua Raperda

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Dua Raperda

Faktadata.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung wakil rakyat setempat. Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya juga, Senin (2/6/2025) yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna wakil rakyat setempat, DPRD Kabupaten Sumenep juga telah menyelenggarakan penyampaian laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin, SH, menyampaikan, DPRD melalui Badan Anggaran terhitung mulai 28 hingga 30 Mei 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan beberapa OPD, telah melakukan pembahasan guna berdiskusi terkait capaian serapan dan sisa anggaran 2024 secara terperinci.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Dua Raperda
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Dua Raperda

“Badan Anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan di tingkat komisi yang disinkronkan dengan Nota Bupati, terhadap ringkasan serapan anggaran di masing-masing OPD, yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 259 miliar 791 juta 308 ribu 933 rupiah 18 sen,” terangnya.

Diterangkan, dan apabila disandingkan dengan Pembiayaan Netto yang mencapai besaran sebesar 441 miliar 245 juta 508 ribu 105 rupiah 10 sen. Maka menurut Zainal, terdapat defisit sebesar 181 miliar 454 juta 199 ribu 171 rupiah 92 sen.

Jika flashback ke tahun anggaran 2023 yang lalu dimana Silpanya mencapai angka 411 miliar 542 juta 23 ribu 795 rupiah 53 sen. Hal ini menunjukkan peningkatan PAD Kabupaten Sumenep sebesar 1,84 persen dari tahun sebelumnya.

“Capaian Indikator Kinerja Utama dengan predikat Sangat Berhasil, dan mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.

Hal ini sama beserta rekomendasi tahun sebelumnya bahwa peningkatan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap merupakan fokus terpenting Pemerintah Kabupaten, dengan mempertimbangkan pajak yang memberatkan masyarakat bukanlah target utama peningkatan PAD.

Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati Imam Hasyim, menyampaikan syukur setelah dilakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD, terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.

“Alhamdulillah dua rancangan peraturan daerah, telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama, di sidang paripurna terhormat ini,” terang Wakil Bupati Sumenep.

Menurutnya, dua rancangan peraturan daerah yang telah dilaksanakan penandatangan naskah persetujuan bersama, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini, tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang kita masing-masing,” harapnya.

Kedua Raperda tersebut, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Ini untuk mendapatkan nomor register dan selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep,” paparnya.

Follow WhatsApp Channel faktadata.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salut, Bupati Pamekasan Dapat Apresiasi Tertinggi dari Mendikdasmen RI di Hardiknas Jatim
Kembangkan Ekonomi Kreatif, Disporabudpar Sampang Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi Pelaku Usaha
Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD
Bupati Sumenep Kembali Dapat Apresiasi Nasional dalam Pelestarian Bahasa Madura
DLH Sampang Imbau SPPG Lakukan Pemilahan Sampah Mandiri Sejak dari Area Dapur
Mendikdasmen Takjub, Hardiknas 2026 di Pamekasan Sukses Gelar Senam Pelajar Terbesar di Indonesia
RSUD Sumenep Komitmen Wujudkan Rekrutmen Bersih dan Profesional dengan Libatkan APH-Penyuluh KPK
East Java Maritime Awards 2026 Apresiasi Komitmen Bupati Sumenep Bangun Ekonomi Kepulauan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:12 WIB

Salut, Bupati Pamekasan Dapat Apresiasi Tertinggi dari Mendikdasmen RI di Hardiknas Jatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kembangkan Ekonomi Kreatif, Disporabudpar Sampang Fasilitasi Pendaftaran HKI bagi Pelaku Usaha

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Rakor Bersama OPD

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Bupati Sumenep Kembali Dapat Apresiasi Nasional dalam Pelestarian Bahasa Madura

Senin, 25 Mei 2026 - 10:24 WIB

DLH Sampang Imbau SPPG Lakukan Pemilahan Sampah Mandiri Sejak dari Area Dapur

Berita Terbaru